Metroterkini.com - Dugaan korupsi proyek rehabilitasi Irigasi D.I (Daerah Irigasi) Air Deras I, Desa Sukakarya, Kabupaten Musirawas oleh Dinas PSDA (Pengolaan Sumber Daya Air) Provinsi Sumatera Selatan sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Menurut Hendri Jumerson, Kamis (23/7/2020) kemarin kepada wartawan, persoalan tersebut telah selesai diperiksa bersama pihak penyidik dari Kejati Sumsel.
Hendri Jumerson, menjelaskan melalui sambungan selulernya 081278118xxx terkait proyek rehab irigasi yang dikerjakan oleh perusahaan pemenang lelang CV. Marinka, tahun 2019 yang dibiayai dari APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Proyek tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan uang kelebihan bayar.
Masih kata Hendri Jumerson, permasalahan proyek rehab irigasi juga membawa dirinya ke proses pemeriksaan oleh Penyidik bagian Asisten
Tindak Pidana Khusus (ASPIDSUS) dan diminta membawa sejumlah berkas administrasi proyek tersebut.
"Kerugian sudah dikembalikan untuk pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Sudah saya urus melalui pak RM di Aspidsus", terangnya.
Sedangkan saat disinggung mengenai kualifikasi yang dimiliki perusahaan CV. Marinka, dengan Great (K3) atau berbadan usaha kecil yang dapat memenangkan proses tender dengan nilai kontrak Rp 8,9 milyar itu, menurutnya merupakan wewenangnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Pemprov Sumsel.
"Yang mengatur, soal proses tender itu ranahnya ULP," jelas Hendri Jumerson, yang informasinya selaku PPTK dalam kegiatan proyek rehabilitasi tersebut.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meri Miardi dan juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Desain Sungai dan Danau pada Dinas PSDA Sumsel, berulang kali dihubungi melalui telpon genggamnya di nomor 081278287xx tersambung, namun tidak diangkat.
Pantauan dilapangan, proyek rehab irigasi dalam hitungan bulan selesai dikerjakan oleh CV. Marinka, namun terdapat kerusakan dibeberapa titik badan irigasi dan terjadi ambruk kisaran panjang 5 meter.
Informasi dihimpun, kerusakan diduga kuat disebabkan rendahnya kualitas bangunan yang disinyalir dikerjakan asal – asalan diantaranya pasangan siring tanpa pondasi dan tanpa ada galian terlebih dulu sedangkan pemasangan batu kali hanya terlihat menempel diatas tanah (Tumpukan).
Selain itu tanah timbunan tidak didatangkan melainkan mengambil disekitar lokasi bangunan tersebut.
Terlihat juga, bekas potongan kayu sebesar paha kaki yang dimaksukan dalam pasangan batu lalu ditutupi dengan adukan semen.
Sampai berita dipublish, pimpinan perusahaan CV. Marinka, Shinta Dwi Martina belum berhasil dihubungi.[Hasbullah]